Tuesday, June 28, 2016

Kicauan Mengejutkan Pasutri Pembuat Vaksin Palsu


Kuis Online - Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, suami istri pembuat vaksin palsu dibekuk polisi di rumah mewahnya di Kemang Pratama Regency, Bekasi. Ada juga pasutri distributor vaksin palsu berinisial T dan M ditangkap di Semarang. Ini pengakuan mereka:

Rita yang lulusan akademi perawat itu ditangkap bersama suaminya, Hidayat, pada Selasa 21 Juni malam. Dari penangkapan itu polisi membawa barang bukti berupa 36 dus vaksin atau sekitar 800-an ampul. Dari kejahatan itu, Rita meraup untung besar selama bertahun-tahun. Mereka mengaku melakukan kejahatan ini demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Kini, harta pasutri ini mulai dari rumah, tabungan, dan mobil akan disita polisi.

Selain Rita dan Hidayat, pasutri berinisial T dan M ditangkap di Semarang. Peran mereka sebagai distributor vaksin palsu masih didalami polisi. Dokumen dan ATM milik T dan M disita untuk mengetahui alur transaksi penjualan vaksin palsu. Dengan penangkapan ini, total ada 15 tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga : Mau Kualitas Sperma Kuat ? Jangan Merokok !

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan vaksin palsu untuk balita dibuat dari tahun 2003. Vaksin palsu dibuat dengan cara menyuntikkan cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Hasilnya yakni vaksin wajib palsu untuk hepatitis, BCG, dan campak. Harga vaksin palsu dijual sekitar Rp 200 ribu-400 ribu lebih murah dibanding vaksin asli.

Menurut Agung, sepak terjang pembuat vaksin palsu tidak tercium otoritas yang berwenang selama 13 tahun karena impak dari vaksin yang tidak nampak. Polisi akan menjerat para tersangka dengan UU Kesehatan yang ancamannya 10 tahun penjara. Tak hanya itu saja, keduanya juga dijerat UU Pencucian uang.


Info Ini Dipersembahkan Oleh : Judi Online - Agen Poker - Agen Casino - Slot Games - Casino Online - Poker Online Indonesia

No comments:

Post a Comment